Rabu, 24 November 2010

Advokasi Kasus Pemotongan Gaji Sertifikasi Di Sukoharjo

“TUNTASKAN KASUS PEMOTONGAN GAJI SERTIFIKASI GURU DI SUKOHARJO”
Oleh GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT)
(KAMMI Sukoharjo, BEM STAIN SKA, Masyarakat Peduli Sukoharjo (MAPES), Aliansi Tolak Pungli Sertifikasi (ATPUSI), KAMMI STAIN, KAMMI UMS, Masyarakat Peduli Pendidikan (MAPPENDIK))

Rakyat Sukoharjo kembali diciderai disakiti, kasus pemotongan dana sertifikasi guru di Sukoharjo secara sepihak di hentikan lantaran tak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Masalah sertifikaSi merupakan kasus yang sudah lama akan tetapi belum ada kejelasan mengenai siapa yang bersalah. Padahal sudah ada bukti tapi mengapa tidak ada tersangka. Kita tentu masih ingat sebelum Kejari memeriksa 270 guru sertifikasi di Sukoharjo, sudah ada bukti pengembalian uang Pungli oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo di SMAN 1 Kartasura sebesar Rp 11 juta. Salah satu korbannya adalah bapak Murdiyanto yang menyatakan “Terus terang saya kecewa. Kenapa saya dan keempat guru yang bisa menjadi saksi justru tidak dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi. Kalau belum dipanggil, tapi keterangan saya sudah dinyatakan pasti sama dengan guru lain itukan hal yang naif,”,
Kejadian ini mengindikasikan ada apa sebenarnya tentang supremasi hukum di Sukoharjo. Apakah hukum di Sukoharjo benar-benar sudah mati..?? Bukti-bukti sudah jelas semua kenapa tidak ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kalau ini dianggap bukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tapi kan sudah jelas kalau ini adalah kasus Pungutan Liar yang bisa juga masuk perkara Gratifikasi ataupun pemerasan. Hukum terlihat seperti bekicot yang malu-malu dan takut dalam menindak bahkan fakta dibolak-balikan. Hal ini juga menambah daftar hitam kasus-kasus besar di Sukoharjo yang tak pernah selesai.
Maka dari itu Dengan tegas kami dari gerakan rakyat menggugat (GERAM) menyatakan:
1. Kejari harus membuka lagi kasus ini, karena fakta bukti-bukti dan saksi juga sudah ada, dan meminta Kajari yang baru benar-benar komitmen dalam penegakan hukum kasus ini.
2. Ganti kepala Disdik yang tidak berkompeten, bersihkan dinas dari pungli sertifikasi
3. Menuntut janji-janji perubahan Bupati terpilih tentang adanya perubahan yang pernah disampaikan saat kampanye.
4. Meminta Seluruh pimpinan Anggota DPRD Sukoharjo merealisasikan janjinya dulu untuk mengawal dan menyelesaikan kasus ini.
Demikian Pernyataan aksi kami, kita berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk mewujudkan sukoharjo yang bersih dari praktek-praktek korupsi. Hidup Mahasiswa, hidup Rakyat Sukoharjo
Kamis 21 oktober 2010, kejari, kab
Total 80 mahasiswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar