Selasa, 25 Januari 2011

EDUCATION

SUKSES UJIAN DENGAN PAI
Eh kawan-kawan,,,
Kita menilik ujian nasional yuk !!!
Deg-degan juga sih kalau ingat pas saat-saat akan mengikuti ujian nasioanl. Dan kalian tau gak isu yang terbaru…..Katanyasih ,,Pendidikan Agama Islam (PAI) akan masuk Ujian Naisnal juga. Gimana ya kira-kira kalo PAI masuk ujuan nasional…???? Yuk kita berfikir…
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :

"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .
Definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam adalah :
"Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman."
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing ), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).
Nah,,, jelas disana ada korelasi tujuan yang sama, yakni agar peserta didik memiliki spiritual keagamaan yang baik dan nilai-nilai positif lainnya. Tujuan yang sangat mulia, yakni agar tercipta manusia-manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan-Nya.
Sekarang kalau kita menilik apa yang terjadi di dunia pendidikan secara umum sering kali kita melihat sana-sini terjadi tawuran antar pelajar, pergaulan bebas,narkoba, dll. Atau dalam penyelengaraan Ujian Nasional misalnya, sering muncul istilah “Jalan Pintas Dinggap Pantas” istilah ngetren-nya “Nyontek”. Kondisi seperti ini akan muncul kekhawatiran siswa. Tidak sedikit yang semakin nekat dan ngawur. Banyak siswa-siswi mencoba mendatangi dukun, paranormal, danyangan, tempar keramat, dll tuk meminta bantuan pada para jin, genderuo, tuyul, setan, fampir, mak lampir, dll.. ih….Ngeri gak tuh…
Semua itu dilakukan dengan dalih agar Ujian Nasional nanti bisa lulus dengan nilai yang baik dan memuaskan. Betu…betul…betul.
Tapi apakah ini yang diharapkan dari pendidikan kita..??
Seaharusnya pelajaran PAI yang selama ini berlansung di sekolah-sekolah mampu memberi kontribusi bagi perkembangan iman dan takwa siswa. Selain itu dapat menciptakan semangat dan motivasi belajar. Artinya bahwa jika siswa memiliki keimanan dan ketakwaan, tidak mungkin seorang anak didik akan pergi ke dukun ataupun ke paranormal dengan mengunakan bantuan yang bukan dari Rabb-Nya.
Tidak mungkin seseorang yang beriman akan nyontek dalam menjawab soal. Artinya dia tidak yakin bahwa Allah akan selalu mengawasi gerak-gerik yang dilakukan makhluknya.
Saya tidak akan mempermasalahkan apakah efektif atau tidak kalau seandainya PAI masuk Ujian Nasioanal. Tetepi hal yang paling mendasar adalah bagaimana nilai-nilai Pendidikan Islam seperti nila keimanan, ketakwaan, kejujuran, pengendalian diri dapat mewarnai dan mensukseskan siswa-siswi dalam mengikuti Ujian Nasioanal.
Al_Ekw@an

Telekomunikasi

Pemerintah Ancam Blokir BlackBerry
Bila tak ikuti Undang-Undang, BlackBerry
akan diblokir di Indonesia

Jumat 7 Januari lalu, Menkominfo Tifatul Sembiring kembali mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry di Indonesia. Alasannya, perusahaan itu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Rencana pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang masih tetap bisa diakses oleh pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Sontak rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat berbagai media yang terhubung ke Internet.
Langkah tersebut juga didukung oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa internet (ISP) untuk menyediakan layanan internet terfilter untuk menangkal situs-situs porno.