Selasa, 25 Januari 2011

Telekomunikasi

Pemerintah Ancam Blokir BlackBerry
Bila tak ikuti Undang-Undang, BlackBerry
akan diblokir di Indonesia

Jumat 7 Januari lalu, Menkominfo Tifatul Sembiring kembali mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry di Indonesia. Alasannya, perusahaan itu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Rencana pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang masih tetap bisa diakses oleh pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Sontak rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat berbagai media yang terhubung ke Internet.
Langkah tersebut juga didukung oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa internet (ISP) untuk menyediakan layanan internet terfilter untuk menangkal situs-situs porno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar